Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

3 Alasan Apple Membuat Casing Sentuh iPhone Pro Masa Depan

18 November 2025 | 15:39

Perjuangan Selamatkan Laut dengan Teknologi Samsung Oleh Aktivis Muda [Interview]

18 November 2025 | 14:16

7 Alasan RedMagic 11 Pro Jadi Raja Gaming Android 2025

18 November 2025 | 13:38
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • 3 Alasan Apple Membuat Casing Sentuh iPhone Pro Masa Depan
  • Perjuangan Selamatkan Laut dengan Teknologi Samsung Oleh Aktivis Muda [Interview]
  • 7 Alasan RedMagic 11 Pro Jadi Raja Gaming Android 2025
  • Bocoran 5 Spesifikasi Ganas Honor 500 Pro dan Honor 500 Terbaru
  • 5 Fakta Xiaomi HyperOS 3 Global: AI Canggih dan Jadwal Rilis Resmi Terungkap
  • 5 Bocoran Fitur Gila Spesifikasi OnePlus Ace 6T: 165Hz dan Baterai Tangguh
  • 5 Fakta Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26: Lebih Ramping!
  • Samsung Galaxy vs iPad Pro M4: Tablet Flagship Ultra Premium 2025
Selasa, November 18
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » 5 Poin Penting Penundaan PPh Pedagang Online: Angin Segar UMKM
Berita Tekno

5 Poin Penting Penundaan PPh Pedagang Online: Angin Segar UMKM

Olin SianturiOlin Sianturi3 Oktober 2025 | 11:19
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Poin Penting Penundaan PPh Pedagang Online
Poin Penting Penundaan PPh Pedagang Online (foto: Shutterstock)
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kabar baik! Simak 5 poin penting terkait Penundaan PPh Pedagang Online oleh Kemenkeu. Ketahui Dampak Pajak E-commerce ini bagi jutaan UMKM di Indonesia.

TechnonesiaID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengambil keputusan penting yang disambut hangat oleh seluruh pelaku usaha digital di tanah air. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang beroperasi melalui platform e-commerce.

Keputusan penundaan ini, yang seharusnya mengenakan PPh sebesar 0,5% dari omzet penjualan, disambut baik oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Baca Juga

  • Perjuangan Selamatkan Laut dengan Teknologi Samsung Oleh Aktivis Muda [Interview]
  • Bocoran 5 Spesifikasi Ganas Honor 500 Pro dan Honor 500 Terbaru

Advertisement

Menurut idEA, penundaan ini adalah cerminan dari responsibilitas pemerintah yang mendengarkan masukan dari para pelaku usaha. Ini bukan sekadar kebijakan, melainkan angin segar yang sangat dibutuhkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital untuk bernapas dan beradaptasi.

Mengapa Penundaan PPh Pedagang Online Sangat Dinantikan?

Wacana pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online telah menjadi topik hangat selama beberapa waktu. Meskipun secara prinsip pajak adalah kewajiban, waktu penerapan menjadi faktor krusial bagi UMKM.

Aturan ini ditujukan untuk mempermudah administrasi pajak sekaligus memastikan bahwa sektor ekonomi digital berkontribusi pada pendapatan negara. Namun, bagi UMKM, penerapan yang tergesa-gesa dapat menimbulkan guncangan.

Baca Juga

  • 5 Fakta Xiaomi HyperOS 3 Global: AI Canggih dan Jadwal Rilis Resmi Terungkap
  • 5 Bocoran Fitur Gila Spesifikasi OnePlus Ace 6T: 165Hz dan Baterai Tangguh

Advertisement

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa ekosistem UMKM, terutama yang baru beralih ke digital, masih memerlukan waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan baru.

Adaptasi di sini tidak hanya berarti memahami regulasi, tetapi juga menyiapkan infrastruktur pencatatan keuangan yang sesuai dengan standar perpajakan.

Keputusan menunda Penundaan PPh Pedagang Online menunjukkan bahwa pemerintah menyadari pentingnya fase transisi ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa penarikan pajak tidak justru menghambat pertumbuhan jutaan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi.

Baca Juga

  • 3 Rahasia Strategi Xiaomi Premium: Keunggulan Xiaomi 17 Pro Max di Pasar Rp13 Jutaan
  • 5 Fakta Poco F8 Ultra: Rilis Global 26 November di Bali!

Advertisement

Dampak Pajak E-commerce Terhadap Iklim Usaha Digital

Ekonomi digital di Indonesia didominasi oleh UMKM. Data menunjukkan bahwa kontribusi sektor ini sangat besar, baik dari segi transaksi maupun penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, kebijakan fiskal apa pun harus mempertimbangkan keberlanjutan sektor ini.

Penerapan Dampak Pajak E-commerce yang kurang hati-hati berisiko menciptakan beberapa kendala serius:

  • Keterbatasan Modal Kerja: Pemotongan 0,5% mungkin terlihat kecil, tetapi bagi UMKM dengan margin tipis, ini dapat mengurangi modal kerja yang vital untuk operasional sehari-hari.
  • Kompleksitas Administrasi: Walaupun bertujuan menyederhanakan, proses pemotongan dan pelaporan pajak yang baru dapat menambah beban administratif, terutama bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki staf akuntansi.
  • Hambatan Migrasi Digital: Potensi pajak yang langsung dipotong dikhawatirkan dapat menghambat minat pelaku usaha konvensional untuk beralih ke platform digital, padahal digitalisasi adalah kunci pertumbuhan ekonomi nasional.

idEA secara konsisten menyuarakan kekhawatiran ini, menekankan bahwa ekosistem digital masih dalam tahap pematangan, dan stabilitas adalah prioritas utama saat ini.

Baca Juga

  • 7 Bocoran Samsung Galaxy Buds 4: Desain Lebih Ramping & Fitur Baru Canggih
  • 4 Driver Uber Jadi Karyawan: 5 Dampak Putusan Pengadilan Selandia Baru

Advertisement

5 Poin Penting Keputusan Kemenkeu yang Menjadi Angin Segar

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini memberikan jeda waktu yang sangat berharga. Berikut adalah 5 poin utama yang harus diketahui oleh para pedagang online dan pelaku industri e-commerce terkait kebijakan ini:

  1. Waktu Adaptasi yang Lebih Panjang: Keputusan ini memberikan ruang bagi UMKM untuk menyusun ulang strategi keuangan, memastikan pencatatan transaksi mereka rapi, dan memahami sepenuhnya mekanisme PPh Pasal 22 yang akan datang.
  2. Fokus pada Pertumbuhan Omzet: Dengan penundaan ini, pelaku usaha dapat memfokuskan kembali energi dan modal mereka untuk meningkatkan omzet dan skala bisnis, tanpa terbebani kekhawatiran pemotongan pajak di awal.
  3. Sinyal Positif Kolaborasi Pemerintah-Industri: idEA menilai langkah ini sebagai bukti bahwa pemerintah memiliki telinga terbuka. Ini memperkuat sinergi antara regulator dan asosiasi industri dalam merumuskan kebijakan fiskal yang adil.
  4. Kepastian Hukum Jangka Pendek: Penundaan PPh Pedagang Online menghilangkan ketidakpastian sementara, memungkinkan platform e-commerce dan pedagang untuk beroperasi dengan regulasi yang sudah mapan, setidaknya hingga batas waktu penundaan berakhir.
  5. Dukungan Terhadap Transisi Digital: Penundaan ini secara tidak langsung mendukung akselerasi transformasi digital. Pelaku UMKM tidak perlu khawatir bahwa digitalisasi langsung berujung pada beban pajak yang belum mereka pahami sepenuhnya.

Budi Primawan menyatakan dalam keterangan resminya bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki pemahaman yang mendalam mengenai dinamika dan kebutuhan ekosistem UMKM digital.

Sinergi idEA dan Pemerintah: Jembatan Kebijakan Fiskal

Peran asosiasi seperti idEA sangat krusial dalam menjembatani kebutuhan industri dengan kebijakan pemerintah. Sebelum keputusan penundaan ini, idEA telah aktif memberikan masukan dan data konkret mengenai kondisi riil pedagang online.

Baca Juga

  • 4 Model Mewah! Tanggal Peluncuran & Desain Huawei Mate 80 Series Resmi Terungkap
  • 4 Fitur Baru Pembaruan HyperOS 3 POCO X7 Pro Global (Android 16)

Advertisement

Masukan utama yang disampaikan adalah pentingnya pendekatan bertahap dalam pengenaan pajak. idEA berpendapat bahwa idealnya, sebelum pajak dipungut, UMKM harus didorong terlebih dahulu untuk menjadi entitas yang lebih kuat dan matang secara administrasi.

Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 yang melibatkan platform e-commerce sebagai pemotong pajak juga memerlukan persiapan teknis yang tidak sederhana.

Platform harus memastikan sistem mereka siap memotong, mencatat, dan melaporkan pajak dari jutaan transaksi setiap hari. Penundaan ini memberikan waktu yang cukup bagi platform untuk melakukan penyesuaian teknis yang kompleks tersebut.

Baca Juga

  • 5 Langkah Menang Mobil Gratis Honda Brio dari Telkomsel WeTV
  • Terungkap! Ukuran Karang Terbesar Dunia 2 Kali Lapangan Basket

Advertisement

Langkah Selanjutnya: Edukasi dan Kesiapan

Meskipun ada penundaan, kewajiban pajak tetap harus dipenuhi di masa depan. Fokus utama bagi UMKM saat ini adalah memanfaatkan masa penundaan ini untuk meningkatkan literasi pajak dan menyiapkan diri.

Asosiasi dan platform e-commerce diharapkan terus bekerja sama dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyelenggarakan program edukasi masif. Edukasi ini harus mencakup cara pencatatan yang benar, manfaat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pemahaman menyeluruh tentang Dampak Pajak E-commerce.

Pemerintah juga mungkin menggunakan jeda waktu ini untuk menyempurnakan regulasi, memastikan bahwa mekanisme pemungutan di masa depan akan seefisien dan seadil mungkin bagi semua pihak.

Baca Juga

  • 5 Bocoran Kunci Mengenai Samsung Galaxy A27 Terbaru & Jadwal Rilisnya
  • 5 Alasan AI Hibrida Jadi Standar Baru di Jasa Keuangan 2025

Advertisement

Kesimpulan: Masa Depan Pajak Digital yang Fleksibel

Keputusan penundaan Penundaan PPh Pedagang Online oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah kemenangan kolektif bagi ekosistem digital Indonesia. Ini menandakan sebuah era baru di mana kebijakan fiskal dirancang dengan mempertimbangkan fase pertumbuhan dan adaptasi UMKM.

Dengan waktu yang diberikan ini, diharapkan UMKM dapat tumbuh lebih kuat, lebih terorganisir, dan siap menyambut kewajiban perpajakan di masa mendatang. Fleksibilitas pemerintah dalam menanggapi masukan industri adalah kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Ini adalah kesempatan emas bagi para pelaku usaha untuk memaksimalkan keuntungan dan beradaptasi, sehingga ketika aturan pajak kembali diterapkan, mereka sudah siap menghadapi tantangan tersebut dengan pondasi bisnis yang lebih kokoh.

Baca Juga

  • 5 Alasan Pertumbuhan Penjualan Flagship Apple & Xiaomi Melejit 20% di China
  • 5 Fitur Kunci Update OxygenOS 16 OnePlus 15: Lebih Cepat dan Aman

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia_id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
idEA Kebijakan Fiskal Pajak UMKM Digital PPh E-commerce Purbaya Yudhi Sadewa
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article5 Fakta Terbaru Pencairan Uang Pensiun Sri Mulyani oleh Taspen
Next Article 5 Fakta Mengejutkan Akuisisi Electronic Arts oleh Dana Arab Saudi PIF Rp 917 T
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

Perjuangan Selamatkan Laut dengan Teknologi Samsung Oleh Aktivis Muda [Interview]

Olin Sianturi18 November 2025 | 14:16

Bocoran 5 Spesifikasi Ganas Honor 500 Pro dan Honor 500 Terbaru

Olin Sianturi18 November 2025 | 11:39

5 Fakta Xiaomi HyperOS 3 Global: AI Canggih dan Jadwal Rilis Resmi Terungkap

Olin Sianturi18 November 2025 | 09:38

5 Bocoran Fitur Gila Spesifikasi OnePlus Ace 6T: 165Hz dan Baterai Tangguh

Olin Sianturi18 November 2025 | 07:39

3 Rahasia Strategi Xiaomi Premium: Keunggulan Xiaomi 17 Pro Max di Pasar Rp13 Jutaan

Olin Sianturi18 November 2025 | 01:38

5 Fakta Poco F8 Ultra: Rilis Global 26 November di Bali!

Olin Sianturi17 November 2025 | 21:38
Pilihan Redaksi
Trending

4 Fakta Menarik The Blackman Family Sebelum Berpisah, Keluarga Viral yang Bikin Heboh!

Olin Sianturi25 Februari 2025 | 07:50

Mengungkap 4 fakta menarik The Blackman Family tentang perjalanan mereka sebagai keluarga viral. Simak selengkapnya…

Jepang vs OpenAI: 3 Kontroversi Sora 2 Ancam Perlindungan Hak Cipta Anime

16 Oktober 2025 | 08:08

Indonesia Gadget Award 2025: Dominasi AI dan OPPO Find X9 Pro Jadi Gadget Terbaik

15 November 2025 | 16:28

7 November 2025: Tanggal Rilis Resmi Game Sword of Justice Lintas Platform

23 Oktober 2025 | 23:38

14 Cara Merawat Mesin Cuci Agar Awet dan Tidak Cepat Rusak

28 Agustus 2025 | 12:19
Terbaru

Perjuangan Selamatkan Laut dengan Teknologi Samsung Oleh Aktivis Muda [Interview]

Olin Sianturi18 November 2025 | 14:16

Bocoran 5 Spesifikasi Ganas Honor 500 Pro dan Honor 500 Terbaru

Olin Sianturi18 November 2025 | 11:39

5 Fakta Xiaomi HyperOS 3 Global: AI Canggih dan Jadwal Rilis Resmi Terungkap

Olin Sianturi18 November 2025 | 09:38

5 Bocoran Fitur Gila Spesifikasi OnePlus Ace 6T: 165Hz dan Baterai Tangguh

Olin Sianturi18 November 2025 | 07:39

3 Rahasia Strategi Xiaomi Premium: Keunggulan Xiaomi 17 Pro Max di Pasar Rp13 Jutaan

Olin Sianturi18 November 2025 | 01:38
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
© TechnoNesia.ID 2025 | All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.