Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Top 5 Smartwatch Anti Air Berenang: Pilihan Tahan 50 Meter Terbaik

23 November 2025 | 23:38

Teori Baru Mengubah Total Sejarah Asal Usul Manusia: 3 Fakta Mengejutkan

23 November 2025 | 21:38

7 Fakta Mencengangkan Misteri Jalur Ular Raksasa di Peru

23 November 2025 | 19:38
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Top 5 Smartwatch Anti Air Berenang: Pilihan Tahan 50 Meter Terbaik
  • Teori Baru Mengubah Total Sejarah Asal Usul Manusia: 3 Fakta Mengejutkan
  • 7 Fakta Mencengangkan Misteri Jalur Ular Raksasa di Peru
  • 3 Bukti Ilmiah Prediksi Lempeng India Terbelah Jadi Dua
  • 7 Momen Terbaik MyRepublic Rocket Week 2025: Roketin Transformasi Digital Nasional
  • Fakta Mengejutkan! 600 Tahun Kapal Joseon Ungkap 3 Rahasia Administrasi Kuno
  • 7 Langkah Mudah Hapus Jejak Digital Permanen Supaya Data Aman
  • 5 Strategi Qpon Indonesia Dongkrak Pertumbuhan Bisnis Merchant Lokal
Senin, November 24
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » 5 Fakta Kontroversi Akuisisi TikTok Tokopedia, KPPU Turun Tangan
Berita Tekno

5 Fakta Kontroversi Akuisisi TikTok Tokopedia, KPPU Turun Tangan

Olin SianturiOlin Sianturi3 Oktober 2025 | 08:19
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Akuisisi TikTok Tokopedia
Akuisisi TikTok Tokopedia
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KPPU denda TikTok hingga Rp 15 Miliar terkait Akuisisi TikTok Tokopedia. Simak 5 fakta kontroversial seputar keterlambatan notifikasi dan potensi penyalahgunaan!

TechnonesiaID - Dunia teknologi dan e-commerce di Indonesia kembali memanas setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melayangkan sanksi tegas terkait pengambilalihan sebagian saham Tokopedia oleh entitas yang terafiliasi dengan TikTok. Transaksi yang monumental ini, yang seharusnya membawa angin segar bagi ekosistem digital, kini justru berhadapan dengan masalah regulasi.

KPPU secara resmi mengungkapkan bahwa proses Akuisisi TikTok Tokopedia disinyalir memiliki potensi penyalahgunaan dalam upaya menghindari kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga

  • Teori Baru Mengubah Total Sejarah Asal Usul Manusia: 3 Fakta Mengejutkan
  • 7 Fakta Mencengangkan Misteri Jalur Ular Raksasa di Peru

Advertisement

Lembaga pengawas persaingan usaha ini tidak main-main. Mereka telah menjatuhkan denda sebesar Rp 15 miliar sebagai konsekuensi atas keterlambatan pemberitahuan merger atau akuisisi. Mengapa hal ini bisa terjadi, dan apa saja detail kontroversial di balik transaksi raksasa ini? Mari kita bedah lebih dalam.

Mengapa Akuisisi TikTok Tokopedia Menarik Perhatian KPPU?

Pada dasarnya, akuisisi yang dilakukan oleh TikTok (melalui entitasnya) terhadap saham mayoritas Tokopedia merupakan salah satu kesepakatan terbesar di sektor teknologi Asia Tenggara baru-baru ini. Kesepakatan ini bertujuan mengintegrasikan layanan belanja TikTok Shop ke dalam platform Tokopedia, yang merupakan bagian dari GoTo.

Akuisisi TikTok Tokopedia menjadi sorotan karena menggabungkan dua kekuatan raksasa yang berpotensi mendominasi pasar e-commerce nasional. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha mutlak diperlukan.

Baca Juga

  • 7 Momen Terbaik MyRepublic Rocket Week 2025: Roketin Transformasi Digital Nasional
  • Fakta Mengejutkan! 600 Tahun Kapal Joseon Ungkap 3 Rahasia Administrasi Kuno

Advertisement

Dalam konteks regulasi di Indonesia, setiap transaksi pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas nilai aset atau nilai penjualan tertentu wajib dilaporkan kepada KPPU (Notifikasi Merger) maksimal 30 hari kerja setelah tanggal efektif transaksi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi denda yang cukup besar, sebagaimana yang dialami oleh TikTok.

KPPU Denda TikTok: Kronologi Keterlambatan Notifikasi

KPPU telah menjatuhkan KPPU denda TikTok sebesar Rp 15 miliar. Denda ini bukanlah hukuman atas dugaan monopoli, melainkan murni sanksi administratif akibat keterlambatan notifikasi.

Baca Juga

  • 5 Fitur Nothing OS 4.0 Android 16 Hadir di Nothing Phone (3)
  • 5 Fakta Penting Nothing Phone Kompatibel AirDrop Segera Hadir

Advertisement

Transaksi pengambilalihan yang dimaksud terjadi pada tanggal 31 Januari 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, batas waktu penyampaian pemberitahuan seharusnya jatuh pada 19 Maret 2024.

Namun, KPPU mencatat keterlambatan yang sangat signifikan, mencapai 88 hari kerja. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban pelaporan.

Meskipun notifikasi akhirnya diterima oleh KPPU, lembaga tersebut mengindikasikan adanya masalah prosedural. Ini menjadi salah satu poin krusial yang diungkapkan KPPU.

Baca Juga

  • 14 Hari Baterai! Fitur Mode Outdoor Huawei Mate 80 yang Revolusioner
  • 5 Fakta Kamera 200MP Redmi Flagship: Siap Gemparkan Dunia Fotografi Mobile

Advertisement

Potensi Penyalahgunaan Prosedur dalam Pelaporan

Salah satu temuan paling mengkhawatirkan yang diungkapkan oleh KPPU adalah adanya potensi penyalahgunaan dalam cara notifikasi disampaikan. Hal ini berhubungan dengan upaya untuk menghindari atau memperlambat kewajiban hukum yang ada.

KPPU menjelaskan bahwa notifikasi yang diterima bukan berasal dari pihak pengambilalih resmi (TikTok atau entitas yang ditunjuk), melainkan dari pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan transaksi tersebut. Hal ini menciptakan kerumitan prosedural.

Berikut adalah beberapa poin kunci terkait potensi penyalahgunaan yang disoroti oleh KPPU:

Baca Juga

  • 3 Alasan Layar iPhone 17 Pro Terbaru Gagal Dipasok BOE & Apple Pindah ke Samsung
  • 5 Pelajaran Utama Luhut soal AI & Masa Depan Manusia di Vatikan

Advertisement

  • Pemberitahuan awal diterima dari pihak yang secara formal bukanlah pengambilalih utama, padahal regulasi mewajibkan pelaporan dilakukan oleh pihak yang secara hukum melakukan akuisisi.
  • Adanya dugaan manuver hukum untuk menunda penghitungan tanggal efektif transaksi, sehingga memperlambat kewajiban notifikasi kepada KPPU.
  • Keterlambatan 88 hari kerja menunjukkan kurangnya kepatuhan dan keseriusan pihak terkait dalam memenuhi regulasi persaingan usaha Indonesia.

Ketua KPPU menekankan bahwa tujuannya bukan sekadar menjatuhkan denda, melainkan untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha, terutama perusahaan teknologi global yang besar, mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Dampak Regulasi Bagi Ekosistem Digital Indonesia

Kasus Akuisisi TikTok Tokopedia ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ekosistem digital, terutama dalam hal kepatuhan hukum pasca-merger atau akuisisi. Di tengah maraknya konsolidasi bisnis di sektor teknologi, peran KPPU sangat vital.

Tindakan tegas yang diambil KPPU, termasuk sanksi administratif dan pengawasan ketat, mengirimkan pesan yang jelas: perusahaan teknologi tidak bisa mengabaikan kewajiban regulasi di Indonesia, terlepas dari besarnya nilai transaksi atau pengaruh global mereka.

Baca Juga

  • 5 Fakta Makhluk Misterius Bawah Laut, Ternyata Bukan Alien!
  • Raja Smartphone Dunia Makin Perkasa: 3 Kunci Sukses Samsung Q3 2025

Advertisement

Meningkatkan Transparansi dan Kepatuhan

Penting bagi perusahaan multinasional untuk memahami bahwa kerangka regulasi persaingan usaha di Indonesia bertujuan melindungi konsumen dan memastikan iklim bisnis yang sehat. Transparansi dalam proses akuisisi sangat dibutuhkan, khususnya pada sektor yang sangat dinamis seperti e-commerce.

Dampak dari keterlambatan notifikasi ini bukan hanya denda Rp 15 miliar, tetapi juga berpotensi menimbulkan keraguan publik dan regulator terhadap niat baik perusahaan dalam jangka panjang.

Baca Juga

  • 5 Fakta Mengejutkan Perkembangan IKN dari NASA Terbaru
  • 5 Fakta Penting: Xiaomi 13 Lite HyperOS 3 Berbasis Android 15 Memasuki Uji Coba

Advertisement

Pada akhirnya, KPPU denda TikTok menjadi pengingat bahwa kepatuhan regulasi harus menjadi prioritas utama. Proses notifikasi merger bukanlah sekadar formalitas, melainkan mekanisme pengawasan yang kritis untuk mencegah praktik anti-persaingan yang merugikan pasar.

Langkah Selanjutnya dan Analisis Pasar

Meskipun denda administratif telah dijatuhkan, KPPU masih terus memantau dampak dari integrasi TikTok Shop ke Tokopedia. Fokus utama selanjutnya adalah potensi dominasi pasar yang mungkin muncul setelah integrasi platform dan data pengguna.

Baca Juga

  • Huawei MatePad Edge: Debut 25 November, RAM Ganas Sampai 32GB!
  • 5 Bocoran Desain Baru Samsung Galaxy Buds 4 Pro: Lebih Detail dan Realistis

Advertisement

Oleh karena itu, KPPU akan terus melakukan kajian mendalam terkait perilaku pasar dari entitas baru ini. Hal ini mencakup potensi diskriminasi harga, penggunaan data secara eksklusif, dan praktik lain yang dapat menghambat persaingan usaha yang sehat.

Para pengamat ekonomi digital memandang bahwa kasus ini adalah contoh konkret bagaimana regulasi berusaha mengejar kecepatan inovasi teknologi. Diperlukan dialog yang konstruktif antara regulator dan pelaku usaha untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum.

Integrasi TikTok dan Tokopedia memang menjanjikan efisiensi dan inovasi. Namun, hal itu harus dicapai tanpa melanggar batas-batas regulasi. Kepatuhan dan transparansi adalah kunci agar raksasa teknologi ini dapat beroperasi dengan lancar di pasar Indonesia yang sangat potensial.

Baca Juga

  • 5 Hal Wajib Tahu Honor Magic8 Pro Global Meluncur 27 November
  • Bocoran! Inilah 5 Alasan Warna Hero Motorola 2026 ‘Lightest Sky’

Advertisement

Kasus ini sekali lagi menegaskan bahwa sektor teknologi Indonesia memiliki regulator yang semakin cermat dan tegas dalam menjaga keadilan persaingan usaha.


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia_id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
kppu Merger Teknologi regulasi digital TikTok Tokopedia
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article5 Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce, Disamarkan Jadi Pakaian Dalam
Next Article 5 Alasan Realme P3 Lite 4G Wajib Dibeli: Baterai 6000mAh dan NFC 360°
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

Teori Baru Mengubah Total Sejarah Asal Usul Manusia: 3 Fakta Mengejutkan

Olin Sianturi23 November 2025 | 21:38

7 Fakta Mencengangkan Misteri Jalur Ular Raksasa di Peru

Olin Sianturi23 November 2025 | 19:38

7 Momen Terbaik MyRepublic Rocket Week 2025: Roketin Transformasi Digital Nasional

Olin Sianturi23 November 2025 | 15:38

Fakta Mengejutkan! 600 Tahun Kapal Joseon Ungkap 3 Rahasia Administrasi Kuno

Olin Sianturi23 November 2025 | 13:38

5 Fitur Nothing OS 4.0 Android 16 Hadir di Nothing Phone (3)

Olin Sianturi23 November 2025 | 05:38

5 Fakta Penting Nothing Phone Kompatibel AirDrop Segera Hadir

Olin Sianturi23 November 2025 | 03:39
Pilihan Redaksi
Trending

4 Fakta Menarik The Blackman Family Sebelum Berpisah, Keluarga Viral yang Bikin Heboh!

Olin Sianturi25 Februari 2025 | 07:50

Mengungkap 4 fakta menarik The Blackman Family tentang perjalanan mereka sebagai keluarga viral. Simak selengkapnya…

Jepang vs OpenAI: 3 Kontroversi Sora 2 Ancam Perlindungan Hak Cipta Anime

16 Oktober 2025 | 08:08

Samsung Galaxy Z Flip7 dan Gemini AI: Kombinasi Cerdas yang Bikin Bisnismu Makin Melonjak

20 November 2025 | 07:00

Perjuangan Selamatkan Laut dengan Teknologi Samsung Oleh Aktivis Muda [Interview]

18 November 2025 | 14:16

OPPO Reno 15 Resmi Meluncur di Indonesia: Cek Keunggulan dan Spesifikasinya

21 November 2025 | 21:16
Terbaru

Teori Baru Mengubah Total Sejarah Asal Usul Manusia: 3 Fakta Mengejutkan

Olin Sianturi23 November 2025 | 21:38

7 Fakta Mencengangkan Misteri Jalur Ular Raksasa di Peru

Olin Sianturi23 November 2025 | 19:38

7 Momen Terbaik MyRepublic Rocket Week 2025: Roketin Transformasi Digital Nasional

Olin Sianturi23 November 2025 | 15:38

Fakta Mengejutkan! 600 Tahun Kapal Joseon Ungkap 3 Rahasia Administrasi Kuno

Olin Sianturi23 November 2025 | 13:38

5 Fitur Nothing OS 4.0 Android 16 Hadir di Nothing Phone (3)

Olin Sianturi23 November 2025 | 05:38
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
© TechnoNesia.ID 2025 | All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.