Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

5 Juni 2026 | 13:02

Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar

4 Juni 2026 | 07:27
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN
  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara
  • Strava Rilis Fitur Baru: Olahraga Kini Makin Personal, Ada Terapi Fisik dan Anti Nyasar
  • HP Paling Laris di Dunia 2026, Apple dan Samsung Berkuasa
  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?
  • Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Wisata Ikonik Sulsel
  • Inovasi Gigabyte Computex 2026: Era Baru Teknologi AI
  • HP Gaming Terbaik 2026: 6 Pilihan Performa Monster Rp2 Jutaan
Selasa, Juli 21
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » 5 Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce, Disamarkan Jadi Pakaian Dalam
Berita Tekno

5 Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce, Disamarkan Jadi Pakaian Dalam

Olin SianturiOlin Sianturi3 Oktober 2025 | 07:19
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce
Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TechnonesiaID - Terkuak! Bea Cukai bongkar 5 Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce yang memanfaatkan celah platform. Waspadai Penindakan Rokok Ilegal E-commerce terbaru ini.

Dunia e-commerce yang seharusnya menjadi wadah transaksi yang transparan dan aman, kini menghadapi tantangan serius. Berbagai celah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjual barang-barang ilegal, salah satunya adalah rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengungkap sebuah modus Penjualan Rokok Ilegal yang sangat cerdik. Para pedagang online menyamarkan produk terlarang ini dengan barang-barang sehari-hari yang tidak terduga, bahkan hingga pakaian dalam.

Baca Juga

  • Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN
  • Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Advertisement

Operasi penindakan yang dilakukan DJBC menunjukkan betapa licinnya para pelaku kejahatan siber ini. Keberhasilan mereka dalam bersembunyi di balik etalase digital menuntut kita, sebagai konsumen dan pelaku industri, untuk lebih waspada.

Mengapa E-commerce Menjadi Target Utama Penjualan Rokok Ilegal?

Pertumbuhan platform digital memberikan kemudahan akses pasar yang masif dan cepat. Namun, kemudahan ini juga disalahgunakan. Bagi penjual rokok ilegal, e-commerce menawarkan anonimitas relatif dan jangkauan nasional tanpa harus berhadapan langsung dengan petugas pengawas di lapangan.

Selain itu, sistem pengawasan internal platform yang berfokus pada produk-produk yang jelas dilarang (seperti narkoba atau senjata) seringkali gagal mendeteksi produk-produk ilegal yang disamarkan dengan sempurna.

Baca Juga

  • Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?
  • Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Advertisement

Bea Cukai menyadari bahwa teknik pengawasan tradisional tidak lagi efektif. Oleh karena itu, strategi penindakan kini bergeser ke ranah digital melalui teknik pembelian terselubung atau mystery shopping.

Detil 5 Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce

Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan, DJBC berhasil mengungkap berbagai taktik kreatif yang digunakan oleh para pedagang nakal untuk menyembunyikan identitas asli barang dagangan mereka. Modus operandi ini bertujuan untuk mengelabui sistem filter platform, algoritma pencarian, dan tentu saja, petugas.

Berikut adalah 5 Modus Penjualan Rokok Ilegal yang paling sering digunakan dan berhasil dibongkar dalam Penindakan Rokok Ilegal E-commerce terbaru ini:

Baca Juga

  • Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA
  • Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!

Advertisement

Modus 1: Penyamaran Barang yang Ekstrem

Ini adalah modus yang paling mencolok dan menjadi berita utama. Penjual mengubah kategori produk secara drastis agar tidak ada yang mencurigai rokok yang mereka jual. Mereka memajang gambar produk legal, namun yang dikirim adalah rokok ilegal.

Barang-barang yang digunakan sebagai penyamaran atau “wadah” iklan meliputi:

  • Pakaian dalam (celana dalam pria atau wanita).
  • Kaos atau T-shirt dengan logo atau merek rokok.
  • Aksesoris teknologi seperti mouse gaming dan keyboard.
  • Sandal atau alas kaki.

Penyamaran menjadi pakaian dalam atau mouse gaming adalah upaya ekstrem untuk memastikan kata kunci “rokok” tidak muncul di hasil pencarian teratas, sehingga lolos dari pengawasan otomatis platform.

Baca Juga

  • Potensi Gempa Besar Ciremai Terlacak dari Struktur Tanah Terbalik
  • Pekerja Penutup Pintu Taksi Otonom Raup Ratusan Ribu

Advertisement

Modus 2: Manipulasi Judul dan Deskripsi Produk

Jika barang disamarkan, judul dan deskripsi harus menyesuaikan. Penjual menggunakan kode, singkatan, atau bahasa yang hanya dipahami oleh komunitas pembeli rokok ilegal mereka. Misalnya, mereka tidak menulis “Rokok Merk X Cukai Palsu” melainkan “Barang koleksi vintage X” atau “Replika mainan Y”.

Komunikasi rahasia ini memastikan bahwa meskipun produk tersebut terdeteksi sebagai pakaian dalam, pembeli yang berniat membeli rokok tetap tahu apa yang mereka cari.

Modus 3: Menggunakan Akun Anonim dan Sementara (Ghost Account)

Penjual seringkali membuat akun baru yang sifatnya sementara (ghost account). Ketika Modus Penjualan Rokok Ilegal mereka terdeteksi atau mendapatkan penindakan, akun tersebut langsung dihapus, dan mereka berpindah ke akun baru. Hal ini menyulitkan pelacakan berulang dan penangkapan pelaku utama.

Baca Juga

  • Penyebab Manusia Jarang Kidal Menurut Penelitian Terbaru
  • Penyelundupan Chip AI Nvidia ke China Diselidiki Taiwan

Advertisement

Modus 4: Transaksi Rahasia di Luar Platform

Platform e-commerce hanya digunakan sebagai jembatan awal untuk menarik minat. Setelah pembeli tertarik, transaksi diselesaikan melalui jalur pribadi, seperti aplikasi pesan singkat (WhatsApp atau Telegram). Tujuannya adalah menghindari jejak digital dan komisi yang harus dibayarkan kepada platform.

Modus 5: Penjualan Grosir Tersembunyi

Beberapa penjual menawarkan rokok ilegal dalam jumlah besar (grosir), namun mereka menuliskannya sebagai “paket bundling” atau “paket hadiah.” Ini ditujukan untuk distributor atau pengecer kecil yang ingin mendapatkan keuntungan dari harga rokok tanpa cukai yang jauh lebih murah.

Operasi Senyap Bea Cukai: Strategi Penindakan Rokok Ilegal E-commerce

Menghadapi kecanggihan para penjual ilegal, DJBC menggunakan metode yang serupa dengan mata-mata: mystery shopping. Petugas menyamar sebagai pembeli biasa, melakukan pembelian rokok ilegal yang disamarkan, dan setelah barang diterima, penindakan resmi dilakukan.

Baca Juga

  • Krisis Chip Smartphone Global Bikin Penjualan HP Anjlok
  • Cara Cetak Kartu Keluarga Online Tanpa Antre di Dukcapil

Advertisement

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, di kutip dari keterangan resminya, menyatakan bahwa strategi ini sangat efektif untuk membongkar rantai pasok dan modus operandi yang kompleks.

Selama periode penindakan tersebut, DJBC berhasil melakukan empat kali penindakan langsung di lapangan, membuktikan bahwa rokok ilegal memang dikirimkan, meskipun barang yang dipesan di platform adalah celana dalam atau mouse gaming.

Konsekuensi Hukum dan Kerugian Negara

Penindakan Rokok Ilegal E-commerce bukan hanya masalah etika berjualan, tetapi juga merugikan negara secara finansial. Rokok ilegal adalah rokok yang dijual tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, yang berarti penerimaan negara dari sektor cukai hilang.

Baca Juga

  • Sistem Peringatan Dini Gempa: Rahasia Jepang Hadapi Bencana
  • Membuat Solar dari Sampah: Inovasi BRIN Atasi Plastik

Advertisement

Bea Cukai menegaskan bahwa penjualan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukum yang dihadapi para pelaku tidak main-main, meliputi hukuman penjara dan denda yang sangat besar.

Para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran cukai, sesuai dengan Pasal 54 atau 56 UU Cukai, dapat dikenakan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda minimal dua kali nilai cukai hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang menemukan tawaran rokok dengan harga yang terlalu murah atau mencurigakan, penting untuk segera melaporkannya. Kehati-hatian adalah kunci utama untuk menghindari kerugian, baik bagi diri sendiri maupun negara.

Baca Juga

  • Ekspor Chip Canggih AS Diperketat, Washington Tambal Celah Bocor ke China
  • Pasar CPU Nvidia Vera Jadi Senjata Baru Kuasai AI

Advertisement

Peran Platform dan Konsumen dalam Mencegah Modus Penjualan Rokok Ilegal

Meskipun Bea Cukai telah melakukan upaya maksimal dalam Penindakan Rokok Ilegal E-commerce, peran platform dan konsumen juga sangat vital. Platform e-commerce harus terus meningkatkan algoritma deteksi mereka untuk mengenali pola-pola aneh, terutama ketika terdapat perbedaan signifikan antara kategori produk (misalnya, Pakaian Dalam) dan harga yang tidak masuk akal (hanya Rp 10.000 untuk mouse gaming, tapi yang dikirim rokok).

Dari sisi konsumen, kita harus selalu kritis. Jika sebuah toko menjual produk yang aneh atau memaksa transaksi dilakukan di luar platform resmi, ada kemungkinan besar itu adalah skema penipuan atau bagian dari penjualan barang ilegal.

Pengawasan bersama ini diharapkan dapat menekan laju modus Penjualan Rokok Ilegal di masa mendatang, memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi tempat yang aman dan legal untuk bertransaksi.

Baca Juga

  • Ambisi Chip Canggih Huawei Bikin AS Kena Senjata Makan Tuan
  • Pendapatan dari Konten Pertanian Melebihi Hasil Kebun

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia.id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Bea Cukai Cukai E-commerce Penipuan Online Rokok Ilegal
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article3 Fakta Mengejutkan Kecerdasan Manusia Flores (Hobbit)
Next Article 5 Fakta Kontroversi Akuisisi TikTok Tokopedia, KPPU Turun Tangan
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

Ana Octarin3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Iphan S3 Juni 2026 | 01:37

Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Ana Octarin2 Juni 2026 | 22:37

Modus Penipuan Kloning Suara Intai Anak Anda, Waspadalah!

Iphan S2 Juni 2026 | 19:37
Pilihan Redaksi
Berita Tekno

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

Ana Octarin3 Juli 2026 | 09:38

JAKARTA – Transformasi birokrasi tidak hanya bergantung pada regulasi baru, tetapi juga ditentukan oleh kualitas…

Tablet SIM Card untuk Arsitek 2026: Kerja Cepat Tanpa WiFi

10 April 2026 | 17:55

5 Perbedaan Region HyperOS Terbaik: ROM Global Mana yang Paling Unggul?

28 November 2025 | 23:38

5 Fakta Temuan HP Ilegal di Bea Cukai Soetta, Cek Dampak IMEI Ponsel!

9 Oktober 2025 | 11:08

Harga Samsung Galaxy A26 5G Terbaru 2026 dan Spesifikasinya

28 Mei 2026 | 06:51
Terbaru

Ditjen Bina Adwil Luncurkan CEKATAN, Inovasi Integrasi Layanan Kearsipan untuk Perkuat SDM ASN

Ana Octarin3 Juli 2026 | 09:38

Industri Teknologi dan Polisi Global Bongkar Sindikat Online Scams Asia Tenggara

Ana Octarin5 Juni 2026 | 13:02

Scan Wajah Nomor HP Baru Bayar Rp 3.000, Siapa yang Bayar?

Ana Octarin3 Juni 2026 | 04:37

Saham Softbank Melonjak, Kuasai Pasar Jepang Lampaui Toyota

Iphan S3 Juni 2026 | 01:37

Misi Penyelamatan Satelit Palapa: Kisah Heroik Astronaut NASA

Ana Octarin2 Juni 2026 | 22:37
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Member Of : Media Publica
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Terhubung Dengan Kami
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
www.technonesia.id by PT Jotech Inovasi Mandiri © 2026 | All Rights Reserved

Media Publica Networks :

UpToDai Media Bekasi GadgetDiva Ronde Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.