Close Menu
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

4 Driver Uber Jadi Karyawan: 5 Dampak Putusan Pengadilan Selandia Baru

17 November 2025 | 17:38

4 Model Mewah! Tanggal Peluncuran & Desain Huawei Mate 80 Series Resmi Terungkap

17 November 2025 | 15:38

4 Fitur Baru Pembaruan HyperOS 3 POCO X7 Pro Global (Android 16)

17 November 2025 | 13:38
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • 4 Driver Uber Jadi Karyawan: 5 Dampak Putusan Pengadilan Selandia Baru
  • 4 Model Mewah! Tanggal Peluncuran & Desain Huawei Mate 80 Series Resmi Terungkap
  • 4 Fitur Baru Pembaruan HyperOS 3 POCO X7 Pro Global (Android 16)
  • Rahasia Update HyperOS Pertama: 4 Trik Cepat dari Pakar Xiaomi
  • 5 Langkah Menang Mobil Gratis Honda Brio dari Telkomsel WeTV
  • 7 Barang Elektronik Vampir Listrik Ini Bikin Tagihan Naik 10%
  • 3 Kota Jadi Saksi: Ancaman Driver Online Global Meluas Lewat Ekspansi Robotaxi Waymo
  • Deretan 7 Merek HP yang Tidak Dijual di Indonesia Secara Resmi
Senin, November 17
Facebook Instagram YouTube TikTok WhatsApp X (Twitter) LinkedIn
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • OtoTekno
    • Elektronik
    • Gadget
    • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
TechnoNesia.IDTechnoNesia.ID
  • Berita Tekno
  • Trending
  • Gadget
  • Elektronik
  • Otomotif
  • Tech
  • Game
  • Aplikasi
  • Anime
Beranda » Berita Tekno » 4 Driver Uber Jadi Karyawan: 5 Dampak Putusan Pengadilan Selandia Baru
Berita Tekno

4 Driver Uber Jadi Karyawan: 5 Dampak Putusan Pengadilan Selandia Baru

Olin SianturiOlin Sianturi17 November 2025 | 17:38
Bagikan Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Tumblr Email Telegram Pinterest
Status Driver Ojol Karyawan, Putusan Pengadilan Selandia Baru
Bagikan
Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Status Driver Ojol Karyawan kini resmi! Simak Putusan Pengadilan Selandia Baru yang memaksa Uber mengakui driver sebagai pegawai. Apa dampaknya bagi 4 driver ini dan masa depan gig economy?

TechnonesiaID - Keputusan yang keluar dari pengadilan di negara tetangga kita, Selandia Baru, baru-baru ini menghebohkan industri teknologi global, terutama sektor gig economy. Putusan ini secara fundamental menantang model bisnis raksasa transportasi online seperti Uber, yang di Indonesia seringkali diibaratkan sebagai ‘Raja Ojol’ internasional.

Mahkamah Agung Selandia Baru telah menolak banding Uber. Penolakan ini menegaskan kembali putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa para pengemudi taksi online harus diperlakukan sebagai karyawan (pegawai), bukan sekadar kontraktor independen atau mitra. Ini adalah kemenangan besar bagi hak-hak pekerja di era digital.

Baca Juga

  • 4 Model Mewah! Tanggal Peluncuran & Desain Huawei Mate 80 Series Resmi Terungkap
  • 4 Fitur Baru Pembaruan HyperOS 3 POCO X7 Pro Global (Android 16)

Advertisement

Mengapa Status Driver Ojol Karyawan Begitu Krusial?

Selama bertahun-tahun, platform seperti Uber dan yang sejenisnya di Indonesia, beroperasi dengan model “kemitraan.” Model ini memungkinkan perusahaan beroperasi sangat ramping—tidak perlu membayar tunjangan, asuransi, atau hak cuti yang diwajibkan bagi karyawan penuh waktu.

Bagi perusahaan, model kontraktor independen sangat menguntungkan karena memindahkan semua risiko operasional dan biaya sosial (seperti pensiun dan asuransi) kepada driver. Driver dianggap sebagai “pengusaha mini” yang bebas memilih jam kerja.

Namun, bagi para driver, status ini berarti mereka tidak memiliki jaring pengaman sosial. Mereka tidak memiliki hak atas upah minimum, cuti sakit berbayar, atau hak untuk membentuk serikat pekerja. Ini adalah inti dari perjuangan untuk mendapatkan Status Driver Ojol Karyawan.

Baca Juga

  • 5 Langkah Menang Mobil Gratis Honda Brio dari Telkomsel WeTV
  • Terungkap! Ukuran Karang Terbesar Dunia 2 Kali Lapangan Basket

Advertisement

Putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung Selandia Baru kini mengubah permainan. Jika driver diakui sebagai karyawan, perusahaan harus menanggung biaya yang jauh lebih besar, sekaligus memberikan stabilitas dan perlindungan hukum yang lebih baik kepada para pekerja.

Kronologi Putusan Pengadilan Selandia Baru yang Mengubah Segalanya

Gugatan ini bukanlah hal baru. Konflik antara Uber dan driver di Selandia Baru telah berlangsung sejak lama, puncaknya terjadi pada tahun 2022. Saat itu, Pengadilan Tenaga Kerja Selandia Baru mengeluarkan putusan yang mengejutkan Uber.

Putusan awal tersebut menyatakan bahwa empat pengemudi Uber yang mengajukan gugatan harus diklasifikasikan sebagai “karyawan” dan bukan “kontraktor” atau mitra. Putusan ini didasarkan pada tingkat kontrol yang dimiliki Uber atas driver, yang menunjukkan adanya hubungan majikan-karyawan, meskipun Uber bersikeras hubungan tersebut adalah kemitraan.

Baca Juga

  • 5 Bocoran Kunci Mengenai Samsung Galaxy A27 Terbaru & Jadwal Rilisnya
  • 5 Alasan AI Hibrida Jadi Standar Baru di Jasa Keuangan 2025

Advertisement

Tentu saja, Uber menggunakan semua jalur hukum untuk mengajukan banding. Namun, pada akhirnya, Mahkamah Agung Selandia Baru menolak banding Uber. Penolakan ini menjadi pukulan telak yang mengukuhkan Putusan Pengadilan Selandia Baru dan mengakhiri perdebatan hukum di negara tersebut.

Kekalahan Uber di pengadilan tertinggi ini memastikan bahwa para driver tersebut (dan berpotensi ribuan driver lain di masa depan) akan mendapatkan semua hak layaknya pegawai kantoran pada umumnya.

Dampak Langsung bagi Driver yang Memenangkan Gugatan

Kemenangan di pengadilan ini membawa manfaat konkret yang signifikan bagi empat driver yang berjuang gigih. Status baru mereka sebagai karyawan membuka pintu terhadap berbagai hak yang sebelumnya mustahil didapatkan.

Baca Juga

  • 5 Alasan Pertumbuhan Penjualan Flagship Apple & Xiaomi Melejit 20% di China
  • 5 Fitur Kunci Update OxygenOS 16 OnePlus 15: Lebih Cepat dan Aman

Advertisement

Setelah menang di pengadilan paling tinggi, hak-hak utama yang kini bisa mereka nikmati meliputi:

  • Hak untuk Membentuk Serikat Pekerja: Ini memungkinkan mereka untuk bernegosiasi secara kolektif dengan Uber mengenai tarif, kondisi kerja, dan hak-hak lain, memberikan kekuatan tawar yang lebih besar.
  • Upah Minimum: Mereka berhak mendapatkan upah minimum yang ditetapkan oleh undang-undang Selandia Baru, memastikan pendapatan yang stabil terlepas dari seberapa sibuk aplikasi.
  • Cuti Berbayar: Hak atas cuti tahunan dan cuti sakit berbayar menjadi wajib dipenuhi oleh perusahaan. Jika sakit, pendapatan mereka tidak langsung hilang.
  • Kontribusi Pensiun dan Tunjangan Sosial: Perusahaan kini memiliki kewajiban untuk berkontribusi pada dana pensiun dan asuransi sosial mereka.

5 Dampak Global Keputusan Selandia Baru bagi Industri Teknologi

Meskipun putusan ini secara spesifik berlaku di Selandia Baru, dampaknya sangat terasa di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Putusan Pengadilan Selandia Baru ini menjadi preseden kuat yang dapat mengubah masa depan gig economy global. Berikut adalah lima dampak utama yang mungkin terjadi:

  • 1. Mendorong Preseden di Yurisdiksi Serupa: Negara-negara lain yang memiliki sistem hukum serupa, seperti Australia, Kanada, dan Inggris, kemungkinan besar akan menggunakan putusan ini sebagai referensi. Di Inggris, sudah ada gerakan serupa, tetapi kemenangan di Selandia Baru ini memberikan amunisi hukum baru.
  • 2. Guncangan Struktur Biaya Platform: Model bisnis platform seperti Uber dan Grab didasarkan pada biaya operasional yang sangat rendah. Jika mereka dipaksa untuk mengubah Status Driver Ojol Karyawan, biaya operasional dapat melonjak 20% hingga 30%. Ini bisa berujung pada kenaikan tarif layanan atau penurunan keuntungan perusahaan.
  • 3. Potensi Tuntutan Hukum Retroaktif: Setelah status karyawan ditetapkan, muncul risiko bahwa driver lama atau serikat pekerja mengajukan tuntutan balik untuk mendapatkan hak dan tunjangan yang seharusnya mereka terima selama bertahun-tahun beroperasi sebagai “kontraktor.”
  • 4. Perubahan Radikal dalam Model Bisnis: Untuk memitigasi biaya, platform mungkin harus mengubah cara mereka beroperasi. Mereka bisa mempekerjakan jumlah driver yang lebih sedikit sebagai karyawan penuh, atau menghilangkan elemen “fleksibilitas” yang selama ini menjadi ciri khas gig economy untuk menyesuaikan diri dengan regulasi ketenagakerjaan.
  • 5. Penguatan Gerakan Buruh Digital Global: Kemenangan di Selandia Baru memberikan moral dan dukungan signifikan bagi serikat pekerja digital di seluruh dunia, termasuk di Asia Tenggara, untuk mendesak pemerintah dan perusahaan lokal agar meninjau kembali status kemitraan.

Bagaimana Nasib Status Driver Ojol Karyawan di Asia Tenggara dan Indonesia?

Di Indonesia, perdebatan mengenai status driver ojol masih sangat aktif. Perusahaan lokal seperti Gojek dan Grab secara tegas mengklaim bahwa driver mereka adalah “mitra” yang memiliki kebebasan penuh, bukan karyawan. Mereka berargumen bahwa model kemitraan ini menawarkan fleksibilitas yang tidak mungkin didapatkan jika driver diikat sebagai karyawan.

Baca Juga

  • Bocoran 5 Spesifikasi Poco F8 Pro: Chipset Flagship & RAM 12GB!
  • Strategi Harga Galaxy S26 Terbongkar: 3 Alasan Samsung Ubah Desain

Advertisement

Pemerintah Indonesia, melalui regulasi seperti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), cenderung mengakomodasi model kemitraan ini, meskipun beberapa regulasi mengatur tarif batas atas dan bawah serta standar pelayanan.

Namun, tekanan dari luar negeri tidak bisa diabaikan. Keberhasilan Putusan Pengadilan Selandia Baru bisa menjadi alat tawar-menawar yang kuat bagi serikat driver di Indonesia. Mereka dapat menunjuk kasus ini sebagai bukti bahwa model kemitraan yang diterapkan saat ini tidak adil secara fundamental dan bahwa hubungan kerja yang sesungguhnya adalah hubungan kerja penuh.

Meskipun sistem hukum di Indonesia berbeda dari Selandia Baru, tren global ini menunjukkan adanya pergeseran fokus dari inovasi teknologi semata ke perlindungan hak-hak pekerja yang memungkinkan teknologi tersebut berjalan.

Baca Juga

  • Kenaikan Harga Chip Memori: 5 Alasan Spesifikasi HP Xiaomi 2026 Terancam?
  • 5 Bocoran Fitur Mengejutkan Huawei Mate 80: Ada Varian eSIM-Only!

Advertisement

Jika perusahaan teknologi global mulai dipaksa mengubah model mereka di pasar Barat, cepat atau lambat, tekanan serupa akan sampai ke pasar berkembang di Asia Tenggara. Masa depan gig economy di Indonesia mungkin tidak lagi sekadar tentang kemitraan, tetapi tentang jaminan pekerjaan yang layak.

Kesimpulan: Era Baru Perlindungan Pekerja Digital

Keputusan Mahkamah Agung Selandia Baru adalah pengingat penting bahwa hukum dan regulasi tenaga kerja pada akhirnya akan menyusul inovasi teknologi. Bagi para driver, ini adalah kabar baik yang menjanjikan hak dan perlindungan. Bagi perusahaan raksasa seperti Uber, ini adalah tantangan yang memaksa mereka untuk meninjau kembali inti dari model bisnis mereka.

Kini, fokus pengawasan akan beralih ke bagaimana platform di Selandia Baru akan mengimplementasikan putusan ini, dan yang lebih penting, apakah negara-negara lain, termasuk Indonesia, akan mengikuti jejak untuk memberikan Status Driver Ojol Karyawan yang lebih adil.

Baca Juga

  • Google Akhirnya Buka 5 Rahasia Rekam Panggilan Pixel Lama
  • 5 Fakta Pengamatan Supernova 2025: Ledakan Bintang Tak Sempurna

Advertisement


Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Elektronik, Anime, Game, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TechnoNesia. Ikuti kami di :
  • Instagram : @technonesia_id
  • Facebook : Technonesia ID
  • X (Twitter) : @technonesia_id
  • Whatsapp Channel : Technonesia.ID
  • Google News : TECHNONESIA
Driver Ojol Gig Economy Hak Karyawan Selandia Baru Uber
Share. Copy Link WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Threads Telegram Email Pinterest
Previous Article4 Model Mewah! Tanggal Peluncuran & Desain Huawei Mate 80 Series Resmi Terungkap
Olin Sianturi
  • Website

Olin Sianturi adalah seorang Content Writer di Media TechnoNesia dan GadgetVIVA, berpengalaman dalam menulis artikel informatif dan SEO-friendly. Spesialisasinya mencakup teknologi, gadget, elektronik, game. Dengan gaya penulisan yang menarik dan mudah dipahami, Olin mampu menghadirkan konten berkualitas yang relevan dan bernilai bagi pembaca.

Artikel Terkait

4 Model Mewah! Tanggal Peluncuran & Desain Huawei Mate 80 Series Resmi Terungkap

Olin Sianturi17 November 2025 | 15:38

4 Fitur Baru Pembaruan HyperOS 3 POCO X7 Pro Global (Android 16)

Olin Sianturi17 November 2025 | 13:38

5 Langkah Menang Mobil Gratis Honda Brio dari Telkomsel WeTV

Olin Sianturi17 November 2025 | 09:38

Terungkap! Ukuran Karang Terbesar Dunia 2 Kali Lapangan Basket

Olin Sianturi17 November 2025 | 03:38

5 Bocoran Kunci Mengenai Samsung Galaxy A27 Terbaru & Jadwal Rilisnya

Olin Sianturi16 November 2025 | 17:38

5 Alasan AI Hibrida Jadi Standar Baru di Jasa Keuangan 2025

Olin Sianturi16 November 2025 | 15:38
Pilihan Redaksi
Trending

4 Fakta Menarik The Blackman Family Sebelum Berpisah, Keluarga Viral yang Bikin Heboh!

Olin Sianturi25 Februari 2025 | 07:50

Mengungkap 4 fakta menarik The Blackman Family tentang perjalanan mereka sebagai keluarga viral. Simak selengkapnya…

Jepang vs OpenAI: 3 Kontroversi Sora 2 Ancam Perlindungan Hak Cipta Anime

16 Oktober 2025 | 08:08

5 Alasan Update HyperOS 3 di POCO F6 Pro Sangat Dinantikan

11 November 2025 | 05:38

7 November 2025: Tanggal Rilis Resmi Game Sword of Justice Lintas Platform

23 Oktober 2025 | 23:38

Indonesia Gadget Award 2025: Dominasi AI dan OPPO Find X9 Pro Jadi Gadget Terbaik

15 November 2025 | 16:28
Terbaru

4 Model Mewah! Tanggal Peluncuran & Desain Huawei Mate 80 Series Resmi Terungkap

Olin Sianturi17 November 2025 | 15:38

4 Fitur Baru Pembaruan HyperOS 3 POCO X7 Pro Global (Android 16)

Olin Sianturi17 November 2025 | 13:38

5 Langkah Menang Mobil Gratis Honda Brio dari Telkomsel WeTV

Olin Sianturi17 November 2025 | 09:38

Terungkap! Ukuran Karang Terbesar Dunia 2 Kali Lapangan Basket

Olin Sianturi17 November 2025 | 03:38

5 Bocoran Kunci Mengenai Samsung Galaxy A27 Terbaru & Jadwal Rilisnya

Olin Sianturi16 November 2025 | 17:38
technonesia-ads
TechnoNesia.ID
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp LinkedIn
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
© TechnoNesia.ID 2025 | All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.